Nunukan - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kaltim membebaskan terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad, masing-masing mantan Wakil Ketua DPRD Nunukan Abdul Wahab Kiak dan mantan Ketua Komisi I DPRD Nunukan Anwar RN. Keputusan tersebut mementahkan putusan MH Pengadilan Negeri Nunukan yang menghukum keduanya pidana tiga bulan penjara.

Dalam pemberitahuan putusan perkara Nomor 37/PID/2010/PT.SMD yang telah diterima terdakwa Abdul Wahab Kiak, Minggu (16/5/10) hari ini disebutkan, Majelis Hakim PT Kaltim mengadili, pertama membebaskan terdakwa Abdul Wahab Kiak oleh karena dari dakwaan dan tuntutan hukum dalam perkara ini.

Kedua memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya dan ketiga membebankan biaya dalam perkara kedua tingkat peradilan dalam perkara ini kepada negara.

Sebelumnya Mantan Wakil Ketua DPRD Nunukan, Abdul Wahab Kiak, Rabu (3/2/10) lalu dijatuhi vonis tiga bulan penjara, karena dinilai terbukti melakukan penisataan terhadap Bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad, melalui tulisan di Majalah Bongkar.

Majelis Hakim PN Nunukan yang diketuai Budi Teguh A Simaremare SH dengan hakim anggota Romi Sinarta SH dan Patanauddin SH, memerintahkan agar terdakwa ditahan dan barang bukti Majalah Bongkar Edisi 89 4-10 November 2008 dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp.1.000," ujar MH dalam putusannya. MH PN Nunukan menilai terdakwa kasus pencemaran nama baik Bupati Nunukan itu terbukti melakukan pelanggaran yang memenuhi unsur-unsur seperti dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum M Rusli, yakni Pasal 310 (2) KUHP. Hukuman yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni enam bulan penjara. Hukuman ini juga kata hakim, mengandung unsur edukatif kepada terdakwa.

Dalam putusan MH PN Nunukan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang dianggap memberatkan yakni terdakwa dengan sengaja menyerang kehormatan Bupati Nunukan. Selain itu terdakwa tidak pernah menyesali perbuatannya. Sementara hal yang dianggap meringankan yaitu terdakwa dinilai sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum dan mempunyai tanggungan anak istri. (*)