Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap jaksa yang tidak serius menangani kasus dugaan korupsi di Nunukan dan Bulungan, Kalimantan Timur, yang merugikan keuangan negara Rp 11,1 miliar. "Kalau cukup bukti tentu akan kita tindak sesuai peraturan perundangan.

Ini komitmen saya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, di Jakarta, Minggu, menanggapi belum ditindaklanjutinya surat Kejaksaan Negeri Nunukan, yang meminta izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad dan Bupati Bulungan Budiman Arifin.

Menurut Amari, dirinya akan mengecek surat permohonan dari Kejari Nunukan, 2008 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur tersebut, sebab dirinya masih baru sehingga memerlukan waktu untuk mempelajari dan menentukan sikap. "Kita akan cek dahulu surat permohonan tersebut. Saya kan orang baru. Namun, saya tegaskan kita akan tuntaskan, kalau memang cukup bukti," katanya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus sebelumnya, Marwan Effendy, dan Kapuspenkum Dideik Darmanto mengaku belum menerima surat permohonan izin pemeriksaan kepala daerah Bulungan dan Tarakan dari Kejari Nunukan melalui Kejati Kalimantan Timur. "Kita belum terima surat permohonan tersebut," kata Marwan.

Persoalan ini mengemuka, sebab sudah dua tahun lebih permohonan surat itu belum ditindaklanjuti. Padahal, para tersangka lain sudah diadili dan meringkuk dalam tahanan. Masyarakat setempat juga mempertanyakan komitmen kejaksaan. Dugaan kasus korupsi pengadaan tanah ini merugikan negara sebesar Rp 11,1 miliar. Kasus tersebut terjadi sejak Agustus 2004, yang berawal dari pengadaan tanah seluas 62 hektare untuk pembangunan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nunukan.

Pembebasan tanah dilakukan Panitia Pengadaan Tanah sesuai Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Menteri Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993. Namun dalam pelaksanaannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan yang waktu itu dijabat Budiman Arifin tidak menempuh kegiatan ini sesuai prosedur awal pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum.

Seharusnya instansi pemerintah yang memerlukan tanah terlebih dahulu mengajukan permohonan penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum kepada bupati melalui kepala kantor pertanahan.

Kasus ini juga menyeret sejumlah pejabat Nunukan yang kini sudah diadili yakni, mantan kepala Badan Pertanahan Nasional, Dramin Djemali, dan mantan lurah Nunukan Selatan, Arifudin. Selain itu juga menyeret Simon Sili selaku pemegang kas Sekretariat Daerah sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Nunukan.

Sedangkan Bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad yang saat itu menjabat ketua tim 9 dalam pengadaan tanah belum ditindaklanjuti Kejari Nunukan. Beberapa waktu lalu, Budiman maupun Abdul Hafid membantah telah melakukan tindakan di luar prosedur.