Nunukan - Wakil Ketua DPRD Nunukan, Ruman Tumbo dalam Sidang Paripurna Selasa (18/5/ hari ini mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil. Penetapan Raperda tersebut tertuang dalam Keputusan DPRD Nunukan Nomor 11/DPRD/2010.

Perda terebut memuat retribusi yang termasuk jasa umum. Disebutkan, untuk biaya penggantian pembuatan Kartu Tanda Penduduk dikenai biaya Rp 15 ribu untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Rp125 ribu untuk Warga Negara Asing (WNA). Sementara untuk akta catatan sipil besarnya biaya berbeda-beda. Selengkapnya sebagai berikut :

KTP

WNI : Rp 15.000

WNA : Rp 125.000

Kartu Keterangan Tempat Tinggal Orang Asing

TETAP : Rp 200.000

TERBATAS : Rp 150.000

Kartu Keluarga

WNI : Rp. 5.000

WNA : Rp 75.000

Akta Perkawinan

WNI : Rp 100.000

WNA : Rp 200.000

Kutipan Akta Perwakinan Kedua dan seterusnya

WNI : Rp 150.000

WNA : Rp 300.000

Akta Perkawinan Hilang

WNI : Rp. 200.000

WNA : Rp. 400.000

Akta Perceraian

WNI : Rp. 200.000

WNA : Rp. 400.000

Akta Perceraian Kedua dan seterusnya

WNI : Rp 500.000

WNA : Rp.750.000

Akta Perceraian Hilang

WNI : Rp. 300.000

WNA : Rp. 500.000

Akta Pengesahan Pengakuan Anak

WNI : Rp 25.000

WNA : Rp. 50.000

Akta Pengesahan Pengakuan Anak Kedua dan seterusnya

WNI : Rp. 50.000

WNA : Rp. 100.000

Salinan Pengesahan Anak

WNI : Rp. 50.000

WNA : Rp. 100.000