Perda terebut memuat retribusi yang termasuk jasa umum. Disebutkan, untuk biaya penggantian pembuatan Kartu Tanda Penduduk dikenai biaya Rp 15 ribu untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Rp125 ribu untuk Warga Negara Asing (WNA). Sementara untuk akta catatan sipil besarnya biaya berbeda-beda. Selengkapnya sebagai berikut :
KTP
WNI : Rp 15.000
WNA : Rp 125.000
Kartu Keterangan Tempat Tinggal Orang Asing
TETAP : Rp 200.000
TERBATAS : Rp 150.000
Kartu Keluarga
WNI : Rp. 5.000
WNA : Rp 75.000
Akta Perkawinan
WNI : Rp 100.000
WNA : Rp 200.000
Kutipan Akta Perwakinan Kedua dan seterusnya
WNI : Rp 150.000
WNA : Rp 300.000
Akta Perkawinan Hilang
WNI : Rp. 200.000
WNA : Rp. 400.000
Akta Perceraian
WNI : Rp. 200.000
WNA : Rp. 400.000
Akta Perceraian Kedua dan seterusnya
WNI : Rp 500.000
WNA : Rp.750.000
Akta Perceraian Hilang
WNI : Rp. 300.000
WNA : Rp. 500.000
Akta Pengesahan Pengakuan Anak
WNI : Rp 25.000
WNA : Rp. 50.000
Akta Pengesahan Pengakuan Anak Kedua dan seterusnya
WNI : Rp. 50.000
WNA : Rp. 100.000
Salinan Pengesahan Anak
WNI : Rp. 50.000
WNA : Rp. 100.000
0 Comments Received
Leave A Reply