Sosialisasi KIP yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Jumat (14/5)di Nunukan.

Nunukan
- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Jauhar Efendi mengatakan, lingkup Badan Publik yang dimaksudkan bertanggungjawab terhadap informasi publik adalah kalangan eksekutif, legislatif, yudikatif serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari APBN maupun APBD.

Seringkali banyak yang masih salah pengertian, menganggap hanya pejabat negara saja yang merupakan pejabat publik. Padahal Badan Publik itu juga termasuk organisasi nonpemerintah baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Diantaranya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perkumpulan serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan atau luar negeri.

"Jadi yang dimaksud pejabat publik itu bukan hanya kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Tetapi LSM juga termasuk. Siapa yang disebut pejabat publik? Kalau di SKPD adalah kepala SKPD bersangkutan. Kalau di LSM ya Ketua LSM tersebut," ujarnya saat menyampaikan Sosialisasi UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Jumat (14/5/10) pagi ini di Hotel Neo Fortuna. (*)