Nunukan - Wakil Bupati Nunukan Kasmir Foret mengatakan, setiap informasi publik dipastikan harus bisa diakses oleh siapapun pengguna informasi. Hal ini tentu saja mengharuskan pada pejabat publik di daerah wajib menyediakan akses informasi kepada publik.

Dengan membuka akses informasi, diharapkan badan publik bisa termotivasi untuk bertanggungjawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya.

Dengan demikian hal itu dapat mempercepat terwujudnya pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta mewujudkan terciptanya pemerintahan yang baik (good governance).

"Informasi menjadi kebutuhan pokok setiap orang untuk mengembangkan pribadi dan orang. Hak orang untuk mendapatkan infromasi. Ini relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyaratkan dalam proses pengambilan kebijakan publik," kata Kasmir dalam sambutannya saat membuka Sosialisasi UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Jumat (14/5/10) pagi ini di Hotel Neo Fortuna. (*)