Warga antre mengurus KTP di Balai Desa Balansiku.



Nunukan
- Pemkab Nunukan secara resmi menetapkan tarif pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara Indonesia sebesar Rp 15.000. Namun realisasi di lapangan, tarif yang dikenakan kepada warga ternyata besarnya berbeda.




Mudin, warga Desa Balansiku mengaku dipungut biaya Rp 50.000 untuk pembuatan KTP.
"Kalau satu orang Rp50.000. Tapi karena kami empat orang di rumah, biayanya malah Rp 270.000," ujarnya, Rabu (19/5/10) saat ditemui di Balai Desa Balansiku.

Ia tidak tahu peruntukan uang tersebut. Sebab, sebelumnya tidak ada pemberitahuan mengenai alokasi dana diluar biaya pembuatan KTP sebesar Rp15.000.

"Sebenarnya pembuatan KTP ini sudah berjalan lima hari. Hari ini ambil gambar (foto). Sebenarnya KTP saya tahun 2011 baru mati, tapi sekarang sudah diurus untuk penggantian," katanya.

Penjabat Kades Balansiku, Firman mengakui, setiap warga dipungut biaya Rp 50.000 untuk pembuatan KTP. "Memang ada biaya administrasi yang dikenakan kepada warga. Biaya itu dilaporkan kepada Badan Perwakilan Desa (BPD)," katanya.

Biaya tambahan untuk pembuatan KTP ini sebelumnya sudah disepakati pada pertemuan BPD Balansiku. (*)