Nunukan - Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan, Senin (17/5/10) sekitar pukul 11.00 tadi memeriksa mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nunukan, Suwono Thalib. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengembangan kelapa sawit dengan pola dana bergulir (revolving fund) di Dishutbun Nunukan tahun 2006 lalu.

Thalib yang datang dengan menggunakan baju kemeja putih dan celana krem agak kumal, ditemani dua pengacaranya saat menjalani pemeriksaan. Thalib tampak pucat dan matanya tampak kemerahan. Uban dikepalanya semakin kentara dan tubuhnya tampak lebih kurus daripada saat pertama kali dibawa ke rumah tahanan, Sungai Jepun Senin (16/4/10) lalu.

Sementara itu, Kajari Nunukan Azwar mengatakan, tidak tertutup kemungkinan dalam kasus itu bakal ada tersangka baru. "Untuk dana bergulir, kemungkinan sih masih ada tersangka baru. Tapi kita belum sampai pada tahap itu ya (mencari tersangka baru)," ujarnya.

Iya mengatakan, jika dilihat kemungkinan tersangka baru tersebut berada pada level pelaksana kegiatan di lapangan. "Mungkin nanti kita akan kaji dulu. Kemungkinan masih ada," ujarnya.

Sebelumnya dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan tiga tersangka masing-masing mantan Kadishutbun Ir Suwono Thalib, mantan Kabid Perkebunan Ir Sujendro Edi Nugroho dan mantan Pimpro kegiatan Muhammad Soleh Efendi. (*)