Nunukan - Sempat tertunda karena kurang enak badan dalam pemeriksaan Selasa (25/5/10) kemarin, penyidik Kejaksaan Negeri, Rabu (26/5/10) hari ini kembali memeriksa mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan, Alwi Nurdin.

Mantan Kadishutbun yang bertugas sebelum Suwono Thalib itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengembangan kelapa sawit dengan pola dana bergulir (revolving fund) di Dishutbun Nunukan tahun 2006 lalu dengan tersangka mantan Kadishutbun Suwono Thalib, mantan Kabid Perkebunan Sujendro Edi Nugroho dan mantan Pimpro Muhammad Soleh Effendi.

Alwi mulai menjalani pemeriksaan di Ruang Pidana Khusus, Lantai II Kantor Kejari Nunukan, sejak pukul 09.30 pagi tadi. Sehari sebelumnya, Alwi yang dimintai keterangannya selama tiga jam sempat ditanyai 13 pertanyaan oleh penyidik.


Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nunukan, Makrun mengatakan, Alwi diberikan pertanyaan dengan materi mengenai pengetahuannya tentang kegiatan tersebut, selama ia masih menjabat.

Pada awal kegiatan ini digulirkan, Alwi selaku kepala dinas masih berkompeten menetapkan panitia pengadaan, pengawas, koordinator lapangan dan pelaksana kegiatan. Alwi Nurdin pensiun pada tahun 2006 saat kegiatan itu akan berjalan.

"Pemeriksaan yang dilakukan ini masih secara global. Hanya berkisar penetapan itu pada awal kegiatan, tidak sampai mengenai kelompok tani. Dia juga kita periksa sebagai saksi dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata Makrun.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik akan melihat keterlibatan Alwi dalam kegiatan tersebut. Jika nantinya ada kebijakanya yang mengandung unsur melawan hukum dan kerugian negara, tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan dijadikan tersangka.

"Nanti hasil pemeriksaan akan kita rangkum. Kita lihat, ada tidak keterlibatan dia terhadap kegiatan ini? Kalau terpenuhi unsur melawan hukum dan kerugian negaranya, berarti ada unsur keorupsi. Dia bisa jadi tersangka atau tidak, nanti tergantung pertanyaan," ujarnya.(*)