Nunukan - Sidang praperadilan dengan pemohon tiga tersangka dugaan korupsi dugaan korupsi kegiatan pengembangan kelapa sawit dengan pola dana bergulir (revolving fund) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), melawan termohon Kejaksaan Negeri Nunukan, Rabu (12/5/10) hari ini mulai digelar di PN Nunukan dengan hakim Jhon Halasan Butar Butar SH MSi.

Dalam sidang hari ini, penasehat hukum para pemohon masing-masing mantan Kadishutbun Nunukan Suwono Thalib, mantan Sekretaris Dishutbun Sujendro Edi Nugroho, dan mantan Kabid Perkebunan Muhammad Soleh Effendi membeberkan sejumlah kejanggalan yang dilakukan pihak Kejari Nunukan selama proses penyidikan hingga penahanan para tersangka.

PH pemohon yang terdiri dari Erier Jonifianto SH, Buyung Ageng Islami SH dan Andika Wijaya SH mengajukan enam permohonan kepada hakim. Permohonan itu meliputi, agar permohonan pra peradilan dikabulkan, menetapkan proses penyidikan serta penahanan yang dilakukan termohon kepada para pemohon cacat hukum dan batal demi hukum dan batal demi hukum.
Selanjutnya pengadilan membatalkan surat perintah penahanan atas para pemohon, menetapkan rehabilitasi atas masing-masing para pemohon.

Para pemohon juga meminta hakim menetapkan ganti kerugian yang harus dibayar termohon kepada para pemohon masing-masing Rp25. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Kejari Nunukan menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pengembangan sawit dengan pola dana bergulir di Dishutbun Nunukan tahun 2006 silam. Nilai kegiatan mencapai Rp 20 miliar. Diduga terjadi penyimpangan dalam penyaluran bantuan kepada kelompok tani. Misalnya kelompok tani yang menerima bantuan ternyata tidak memiliki tanah. (*)