Nunukan - Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Azwar berjanji akan menelaah sejumlah program dana bergulir yang dianggarkan Pemkab Nunukan melalui APBD Nunukan. Kasus dana bergulir di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan yang telah memenjarakan tiga tersangka, dinilai sebagai jalan masuk untuk menyingkap realisasi pelaksanaan program dana bergulir yang pelaksanannya hampir bersamaan pada tahun 2006.

Secara garis besar inilah program dana bergulir yang digelontorkan Pemkab Nunukan pada tahun 2006 silam. Pertama, pengembangan kelapa sawit dengan pola dana bergulir (revolving fund) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan tahun 2006. Melalui APBD Kabupaten Nunukan, Pemkab Nunukan menggelontorkan dana bergulir kepada petani senilai Rp 20 miliar.

Penyimpangan yang terjadi dalam kasus itu diantaranya, bantuan pupuk maupun bibit sawit serta dana insentif ternyata diberikan kepada kelompok petani yang tidak memenuhi persyaratan. Pemberian bantuan juga tidak dilengkapi dengan perjanjian pengembalian bantuan. Pada kegiatan tersebut, penyidik Kejari Nunukan telah menetapkan tiga tersangka masing-masing mantan Kadishutbun Ir Suwono Thalib, mantan Kabid Perkebunan Ir Sujendro Edi Nugroho dan mantan Pimpro kegiatan Muhammad Soleh Efendi.

Kedua, Dana bergulir untuk koperasi yang dikelola Dinas Perindustrian Perdagangan dan UMKM Nunukan. Dalam program tersebut dana pengembangan usaha koperasi-koperasi yang ada di Nunukan banyak yang disalahgunakan penerimanya. Sejumlah koperasi yang menerima bantuan tersebut, hanya didirikan secara formalitas untuk menerima bantuan dari pemerintah. Kenyataannya, diantara puluhan koperasi yang menerima dana tersebut, sudah tidak aktif lagi sebelum menyelesaikan kewajibannya mengembalikan dana bergulir yang jatuh tempo tahun 2017.

Ketiga, Investasi dana bergulir sebesar Rp23 miliar di Bagian Ekonomi Setkab Nunukan yang dikelola secara tidak memadai dan tertunggak pengembaliannya sebesar Rp8,7 miliar. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari penyertaan modal melalui dana bergulir pada program pengembangan ekonomi rakyat sebesar Rp 19,4 miliar, tertunggak pembayarannya sebesar Rp5,9 miliar. Sementara untuk program pupuk sebesar Rp1 miliar tertunggak pengembaliannya sebesar Rp999,085 juta. Sedangkan untuk penyertaan modal program petani kakao dan palawija sebesar Rp3 miliar tertunggak pengembaliannya sebesar Rp1,7 miliar. (*)