Ketiga tersangka korupsi sawit di Nunukan,

Nunukan - Tim Penasihat Hukum pemohon praperadilan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengembangan kelapa sawit dengan pola dana bergulir (revolving fund) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan tahun 2006, menilai tanggapan yang disampaikan pihak termohon Kejari Nunukan, pada sidang Rabu (12/5/2010) lalu belum menjawab dalil yang mereka sampaikan.


Dalam sidang lanjutan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Nunukan dengan hakim tunggal Jhon Halasan Butar Butar SH MSi, Jumat (14/5/2010) tadi, tim pensahat hukum pemohon mantan Kadishubun Nunukan Suwono Thalib, mantan Sekretaris Dishutbun Sujendro Edi Nugroho, dan mantan Kabid Perkebunan Muhammad Soleh Effendi dalam repliknya menolak tanggapan jaksa.


"Misalnya saja termohon belum menjawab apa yang tercantum dalam surat panggilan yang ditandatangani Kasi Pidum. Itu bisa saya buktikan dan akan kami jadikan alat bukti nantinya. Dalam surat jelas dia menyebutkan Kasi Pidum padahal Kasi Pidum tidak punya kewenangan untuk itu. Harusnya itu kewenangan Kasi Pidsus," kata Erier Jonifianto SH, salah seorang PH pemohon.


Selain itu, pihak termohon yang diwakili Jaksa Penuntut Umum Kejari Nunukan yang terdiri dari Sri Rukmini, Rinaldy, Agus, dan Bekti tidak menjawab adanya kesalahan penulisan tanggal dalam surat penahanan yang menyebutkan, penahanan dilakukan berdasarkan perintah penyidikan tanggal 10 Desember 2010. Padahal penahanan dilakukan pada saat itu tanggal 26 April 2010 atau mendahului proses penyidikan.


"Kemudian dalam struktur penyidik disebutkan nomor satu Nofi baru Makrum. Itu tidak boleh. Kasi Pidsus tidak boleh dibawah. Kaitannya dengan surat penggilan, kenapa disuruh menghadap kasi pidsus? Ini juga belum terjawab oleh termohon," ujarnya.


Selain itu, pihaknya juga menyoal belum terjawabnya dengan jelas masalah pasal yang diduga dilanggar para tersangka. Harusnya kalaupun para termohon melakukan tindak pidana korupsi, penyidik harus menyebutkan secara spesifik pasal yang dilanggar," katanya. (*)