Penasihat hukum tersangka sawit di Nunukan.

Nunukan - Sidang praperadilan yang diajukan pemohon tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengembangan kelapa sawit dengan pola dana bergulir (revolving fund) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan tahun 2006, kembali digelar Senin (17/5/10) pagi di Pengadilan Negeri Nunukan. Agenda sidang adalah penyampaian duplik dan alat bukti dari penasihat hukum pemohon dan penyampaian.

Pada kesempatan sidang kali ini, giliran pihak termohon Kejari Nunukan akan menyampaikan duplik sebagai tanggapan terhadap replik yang disampaikan penasihat hukum pemohon pada sidang Jumat (14/5/10) lalu. Selain mendengarkan duplik, sidang dengan hakim tunggal Jhon Hasalan Butar-Butar, juga akan menghadirkan alat bukti dari pihak pemohon.

"Kita akan menghadirkan alat bukti berupa surat penahanan, surat penolakan penahanan, surat pemanggilan tersangka termasuk surat keputusan (Skep) Jaksa Agung tentang kewenangan mengenai siapa yang menandatangani surat itu. Itu semua ada juklaknya, siapa yang harus bertandatangan," kata Erier Jonifianto SH, salah seorang penasihat hukum pemohon.

Pemohon dalam sidang praperadilan ini adalah ketiga tersangka sawit, yaitu mantan Kadishubun Nunukan Suwono Thalib, mantan Sekretaris Dishutbun Sujendro Edi Nugroho, dan mantan Kabid Perkebunan Muhammad Soleh Effendi. (*)