Penasihat hukum tersangka sawit di Nunukan.
Pada kesempatan sidang kali ini, giliran pihak termohon Kejari Nunukan akan menyampaikan duplik sebagai tanggapan terhadap replik yang disampaikan penasihat hukum pemohon pada sidang Jumat (14/5/10) lalu. Selain mendengarkan duplik, sidang dengan hakim tunggal Jhon Hasalan Butar-Butar, juga akan menghadirkan alat bukti dari pihak pemohon.
"Kita akan menghadirkan alat bukti berupa surat penahanan, surat penolakan penahanan, surat pemanggilan tersangka termasuk surat keputusan (Skep) Jaksa Agung tentang kewenangan mengenai siapa yang menandatangani surat itu. Itu semua ada juklaknya, siapa yang harus bertandatangan," kata Erier Jonifianto SH, salah seorang penasihat hukum pemohon.
Pemohon dalam sidang praperadilan ini adalah ketiga tersangka sawit, yaitu mantan Kadishubun Nunukan Suwono Thalib, mantan Sekretaris Dishutbun Sujendro Edi Nugroho, dan mantan Kabid Perkebunan Muhammad Soleh Effendi. (*)
0 Comments Received
Leave A Reply