Gambar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Jhon Halasan Butar Butar.


Nunukan
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Jhon Halasan Butar Butar, Jumat (21/5/10) menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengembangan kelapa sawit dengan pola dana bergulir (revolving fund) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan tahun 2006.


Dalam permohonannya, para pemohon yang diwakili penasihan hukumnnya Jonifianto SH, Buyung Ageng Islami SH dan Andika Wijaya SH meminta agar pengadilan mengabulkan praperadilan yang diajukan pemohon. Selanjutnya menetapkan proses penyidikan serta penahanan yang dilakukan termohon kepada para pemohon cacat hukum dan batal demi hukum.

Pengadilan juga diminta membatalkan surat perintah penahanan atas para pemohon kemudian menetapkan rehabilitasi atas masing-masing para pemohon. Para pemohon meminta hakim menetapkan ganti kerugian yang harus dibayar termohon kepada para pemohon masing-masing Rp25 dan membebankan biaya perkara kepada negara.

"Pengadilan menolak keseluruhan permohonan yang diajukan pemohon praperadilan Suwono Thalib, Sujendro Edi Nugroho dan Muhammad Soleh Effendi," kata hakim dalam putusannya. Selain itu, hakim juga membebankan pemohon membayar ongkos perkara sebesar Rp 5.000. (*)