Nunukan - Otoritas di Sabah Malaysia, April 2002 pernah memberlakukan aturan yang mengharuskan kapal-kapal dan speedboat dari Indonesia yang hendak masuk Pelabuhan Tawau, Malaysia harus melalui laut lepas yaitu dari ujung Pulau Sebatik Timur.

Kebijakan itu membuat pemilik speedboad merasa dirugikan sehingga mereka menentang kebijakan pemerintah Malaysia tersebut. Merekapun memilih melakukan demonstrasi ke Kantor Bupati dan DPRD Nunukan.

Hanya saja, pada saat yang bersamaan kebetulan Wakil Bupati Nunukan dan Administrator Pelabuhan Nunukan sedang berada di Kota Kinabalu, Sabah mengadakan pertemuan dengan Otoritas Sabah.

Penolakan yang disampaikan para pemilik speedboat ini kemudian disampaikan pada pertemuan tersebut. Otoritas Sabah diminta meninjau peraturan mengenai laluan kapal yang masuk ke Sabah.

"Akhirnya Otoritas Sabah mencabut aturan tersebut. Karena kebijakan yang dikeluarkan itu merugikan dan tidak menjamin keselamatan pelayanan kapal-kapal kecil ke Tawau," kata mantan Adpel Nunukan, Simanjuntak. (*)