Para WNI yang dideportasi pada Kamis malam, saat tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.


Nunukan
- Pemerintah Negara Bagian Sabah, Malaysia, salama dua hari pada Rabu dan Kamis (27/5/2010) malam mendeportasi 280 warga negara Indonesia. Sebagian besar diantaranya merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di negara bagian tersebut.

Rinciannya sebanyak 125 WNI pada Rabu (26/5/2010) malam dan 155 WNI pada hari berikutnya. Kasubsi pengawasan Imigrasi Nunukan, Muhammad K menjelaskan, Kamis tadi malam dari 155 WNI yang dideportasi, terdapat 98 laki-laki dewasa, 36 perempuan dewasa, 4 anak laki-laki dan 17 anak perempuan.

Mereka diberangkatkan dari Pelabuhan Tawau, Sabah dengan menggunakan KM Purnama Express dan tiba tadi malam pukul 19.40. Sebelumnya, para WNI tersebut sempat ditahan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Hill Top, Tawau.

"Mereka ini ada yang masuk karena kriminal, ada juga yang tanpa dokumen. Mereka keluar pada malam hari tanpa dokumen, kemudian ditangkap," ujarnya.

Kebanyakan mereka ini bekerja di ladang sawit. Mereka awalnya masuk ke Malaysia melalui Nunukan. Namun sampai di sana mereka ternyata tidak tahu jika izin tinggalnya selama 30 hari telah habis.

"Jadi tanpa sepengetahuan mereka, ternyata izin tinggal selama 30 hari sudah habis. Tetapi mereka tidak tahu," katanya.

Saat tiba di Nunukan tadi malam, para TKI ini dijejer di jembatan. Perempuan yang hamil dan yang memiliki anak berada di barisan bagian depan, sementara laki-laki dibagian paling belakang.

Selanjutnya para TKI yang telah mendapatkan jaminan dari sanak keluarganya di Nunukan ini, didata dan difoto oleh petugas Imigrasi Nunukan. (*)