Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Azwar


Nunukan
- Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Azwar mengatakan, dalam penyidikan pihaknya belum menemukan penyimpangan yang dilakukan para pengusaha dalam dugaan tipikor kegiatan pengembangan kelapa sawit dengan pola dana bergulir (revolving fund) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan tahun 2006.

"Kalau dari pengusaha yang dimaksud yaitu kontraktor atau rekanan antara lain penyedia bibit, penyedia pupuk, sampai saat ini kan sudah kami teliti, dikegiatan itu tidak begitu kelihatan penyimpangannya," ujarnya, Jumat (14/5/10).

Menurutnya, penyimpangan justru terjadi di level pengambil kebijakan. Sehingga dalam kasus tersebut pihaknya hanya menetapkan tersangka masing-masing mantan Kadishutbun Ir Suwono Thalib, mantan Kabid Perkebunan Ir Sujendro Edi Nugroho dan Pimpro kegiatan Muhammad Soleh Efendi.

"Ini sifatnya dana bergulir. Ada perdanya mengatakan bahwa itu sifatnya pinjamam yang harus dikembalikan. Nah bagaimana bahwa ini nanti akan dikembalikan, maka para penerima dana bergulir ini harus diikat dengan perjanjian pengembalian. Inilah keteledoran dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nunukan," ujarnya. (*)