Empat kapal milik warga Filipina yang masih ditambatkan di dermaga Mako Lanal Nunukan.

Nunukan
- Hingga Selasa (18/5/10) hari ini, TNI Angkatan Laut masih menahan 33 warga negara Filipina. Mereka ditampung di atas kapal yang mereka gunakan untuk melakukan tindak pidana, dengan penjagaan ketat pihak TNI AL dari Pangkalan Angkatan Laut Nunukan.

Empat kapal milik warga Filipina yang disita, saat ini ditambatkan di Dermaga Mako Lanal Nunukan. Komandan Pangkalan Angkatan Laut Nunukan, Letkol (P) Rachmad Jayadi mengatakan, 33 warga tersebut sedang menunggu proses hukum. Berkas kasus itu sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Nunukan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Sebenarnya mereka secara hukum itu bisa dideportasi. Cuma kan tidak semudah itu nanti di sini. Kita sudah koordinasi ke pihak Imigrasi, mereka bilang nampungnya di mana nanti? Jadi mereka ditampung di kapal mereka dan kita jaga," kata Rachmad, Selasa (18/5/10) tadi.

Sejauh ini sudah ada kunjungan perwakilan Kedutaan Besar Filipina di Manado, yang mengunjungi warga tersebut. "Dia bisa ngasih makan. Kita juga tetap jaga supaya mereka tetap sehat. Kalau sakit kita berikan obat," katanya.

Dari proses penyidikan yang dilakukan pihak Lanal Nunukan, ternyata warga ini telah masuk ke perairan Indonesia dan melakukan penangkapan ikan tanpa izin.

"Banyak lagi dari sisi lainnya. Yang jelas mereka tidak punya surat izin berlayar. Kalau untuk pelanggaran keimigrasiannya sebenarnya tidak kita kenakan. Cukuplah yang perikanan, karena itu paling besar sudah," ujarnya.

Dengan mengenakan masalah pelanggaran dibidang perikanan, nantinya aset berupa kapal yang digunakan untuk melakukan tindak pidana bisa saja dilelang yang hasilnya akan dimasukkan dalam kas negara.

"Kapalnya bisa dilelang, kemudian orangnya dipenjara di sini. Yang jelas yang akan ditahan yang berkaitan dengan itu seperti kaptennya itu sudah jelas. Yang lainnya mungkin nanti akan dipulangkan," katanya.

TNI Angkatan Laut menangkap kapal pencari ikan berbendera Filipina yang memasuki perairan wilayah Indonesia secara ilegal, sekitar tiga pekan lalu. Penangkapan empat kapal Filipina itu berawal dari patroli keamanan laut oleh Kapal perang Republik Indonesia (KRI) Kakap-811 yang dikomandani Mayor Laut (P) Tunggul di perairan Laut Sulawesi.

Dalam patrol pihak Angkatan Laut menangkap empat kapal masing-masing FB Conie-5 dengan nakhoda bernama Odeng. Kapal berbobot 18.83 gross ton itu, membawa tiga ABK. Selanjutnya FB Conie-10 berbobot 20,61 gross ton yang dinakhodai Ricardo Reicones dengan ABK tiga orang. Kemudian kapal FB Conie-4 dengan nahkoda Isabelo dibantu dua ABK dengan bobot kapal 20 gross ton.

Sedangkan satu kapal lainnya yaitu FB Philcon-3 dengan nakhoda Alphonso M Reicones J dibantu 22 ABK. Kapal berbobot 69 gross ton ini kedapatan mengangkut ikan dari berbagai jenis sebanyak satu ton. (*)