Jakarta - TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan Angkatan Laut Nunukan, Kalimantan, mengklaim telah tangani 26 kasus pelanggaran hukum di laut, baik hasil tangkapan sendiri maupun limpahan dari KRI. Dari sejumlah kasus yang diproses di Lanal Nunukan, sebanyak 20 kasus dilimpahkan ke penyidik.

"7 kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nunukan, 10 kasus dilimpahkan ke Polri Nunukan, 2 kasus dilimpahkan ke PPNS Bea dan Cukai dan 1 kasus lagi telah dilimpahkan penyidikannya kepada PPNS Dinas Perhubungan Nunukan," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Kolonel Laut Herry Setianegara, di Jakarta, Senin (26/4).

Menurutnya, enam kasus lagi masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan Lanal. Termasuk empat Kapal Ikan Philiphina tangkapan KRI KAKAP-811. Kapal berbendera Philipina tersebut memasuki wilayah perairan Indonesia dan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa izin yang sah dari pemerintah RI, Rabu yang lalu.

Barang bukti berupa ikan hasil curian dan keempat kapalnya yaitu kapal FB Conie-10 nakhoda Ricardo Reicones dan 3 orang ABK, kapal FB Conie-4 nakhoda Isabelo dan ABK 2 orang, kapal FB Conie-3 nakhoda Alponso M.Reicones J dan ABK 22 orang, kapal FB Conie-5 nakhoda Odeng dan ABK 3 orang, saat ini telah di tahan Pangkalan Angkatan Laut Nunukan untuk proses penyidikan.