Pengumuman penundaan sidang praperadilan sawit Nunukan, Kamis (20/5/2010).


Nunukan
- Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Jhon Halasan Butar-Butar menunda pelaksanaan sidang putusan praperadilan yang diajukan pemohon tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengembangan kelapa sawit dengan pola dana bergulir (revolving fund) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan tahun 2006. Sedianya sidang putusan tersebut digelar Kamis (20/5/10) hari ini.

Saat Tribun menyambangi PN Nunukan, tadi pagi, tepat di ruangan sidang terpampang papan pengumuman bertuliskan " Diumumkan Sidang Putusan Praparadilan Ditunda Pada : Hari Jumat, Tanggal 21 Mei 2010, Jam 09.00 wita.

Sidang praperadilan yang diajukan pemohon masing-masing mantan Kadishubun Nunukan Suwono Thalib, mantan Sekretaris Dishutbun Sujendro Edi Nugroho, dan mantan Kabid Perkebunan Muhammad Soleh Effendi dengan termohon pihak Kejaksaan Negeri Nunukan, dimulai sejak Rabu (12/5/10) lalu.

Dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) disebutkan, selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah manjatuhkan putusannya.

"Batas masa sidangnya bukan hari ini, tetapi Jumat (21/5/10) besok. Karena Sabtu dan Minggu tidak dihitung. Kemudian hari Kamis (13/5/10) kan libur," kata Panitera Sekretaris PN NUnukan , Rustam Effendi, Kamis (20/5/10) tadi. (*)