Nunukan - Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan terpaksa menghentikan sementara proses pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan, Alwi Nurdin Selasa (25/5/10) siang tadi.

Penundaan pemeriksaan itu disebabkan, Alwi yang dimintai keterangan sebagai saksi merasa kurang enak badan. Sebelumnya kepada Tribun Alwi juga sudah mengungkapkan jika ia kurang sehat.

"Dia tadi agak kurang sehat. Jadi disuruh istirahat dan besok datang lagi," kata Nofimar, salah seorang anggota tim penyidik.

Pagi sebelumnya, sejak pukul 09.30 Alwi menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengembangan kelapa sawit dengan pola dana bergulir (revolving fund) di Dishutbun Nunukan tahun 2006 lalu dengan tersangka mantan Kadishutbun Suwono Thalib, mantan Kabid Perkebunan Sujendro Edi Nugroho dan mantan Pimpro Muhammad Soleh Effendi.

Sekitar pukul 12.30 Alwi diberikan kesempatan beristirahat untuk keperluan makan minum dan sholat. Namun pada saat akan diperiksa, ia ternyata sakit. Selama pemeriksaan tersebut, Alwi mendapatkan 13 pertanyaan. (*)