Nunukan – Proses penyidikan kasus pemanfaatan kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN) oleh Polres Nunukan terus berlanjut.

Penyidik Polres Nunukan pun telah memeriksa sejumlah pihak, terkait pengembangan dalam kasus ini. Tak terkecuali Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Nunukan tak luput dari pemeriksaan tim penyidik sebagai saksi pelapor, Rabu (28/4). Mereka yang dimintai keterangannya yakni, Ketua LSM Lingham Agus Mahesa, Ketua Kalima Nunukan Baslan SE, Ketua Legency Abdul Kadir dan Ketua LPADKT Nunukan Kornalius Tadem. “Ya kami juga telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Polres Nunukan,” ungkap Agus Mahesa kemarin.

Dikatakan Agus, dalam pemeriksaan yang dimulakan pukul 10.00 hingga pukul 15.00 sore, sejumlah pertanyaan yang diberikan petugas di antaranya terkait dampak kerusakan akibat pemanfaatan kawasan hutan lindung di Nunukan. “Pertanyaan seputar dampak kerusakan hutan lindung, bagaimana dengan ekosistem, air, dan aktivitas masyarakat sekitar kawasan hutan lindung,” jelasnya.

Dikatakan Agus, hutan lindung sudah pasti memiliki sejuta manfaat. Hutan Lindung adalah kawasan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan. Karena itu, ia berharap, langkah selanjutnya, adalah pemerintah daerah punya pemikiran untuk melakukan konservasi, demi penyelamatan hutan lindung di Nunukan.

Dampak terbesar, jika hutan lindung sudah tidak ada, adalah pemanasan global, pulau Nunukan yang lambat laun akan terjadi pengikisan daratan. “Nunukan ini
kan pulau, kalau hutannya tidak terjaga baik, waspada saja, beberapa tahun kemudian dampak besar akan dirasakan, kasihan anak cucu kita nanti kedepannya,” prihatinnya.