Nunukan - Penyidik Polres Nunukan terus memanggil pihak-pihak yang dianggap ada kaitannya dengan pembukaan jalan di kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN). Rabu (28/4/10) empat aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) dimintai keterangannya sebagai saksi pelapor.

Ketua Kalima Nunukan Baslan, Ketua Legency Abdul Kadir dan Ketua LPADKT Nunukan Kornalius Tadem dimintai keterangannya sejak pukul 10.00 hingga pukul 13.00. Sementara siangnya, giliran aktivis LSM Lingham Agus Mahesa yang dimintai keterangannya. Agus diperiksa sejak pukul 14.00 hingga 15.00.

"Kami hanya dimintai keterangan mengenai kerusakan HLPN akibat pembangunan jalan. Kemudian apa dampak dari kerusakan tersebut," ujar Agus usai menjalani pemeriksaan.(*)