Nunukan - Mantan Administrator Pelabuhan Nunukan, RH Simanjuntak menyayangkan pelarangan beroperasinya kendaraan laut GT 7 kebawah termasuk speedboat (GT 2) dari Nunukan ke Tawau, Sabah, Malaysia.

Menurutnya, selain akan menciptakan pengangguran baru di Nunukan, pelarangan terebut dasar aturannya juga tidak jelas. "Pengoperasian speed boat tersebut tidak melanggar Undang-Undang Pelayaran. Mereka boleh saja ke Tawau dengan catatan saat berlayar hanya menyusuri sepanjang pesisir pantai," ujarnya, Selasa (10/5/10) sore tadi.

Simanjuntak mengatakan, pelarangan yang dilakukan pihak berwenang di Nunukan merupakan kebijakan yang keliru. Apalagi kegiatan ini sudah berlangsung selama puluhan tahun di Nunukan.

"Ini sudah berlangsung selama puluhan tahun. Meskipun Malaysia tidak pernah memberikan pengesahan secara resmi, namun speedboat tersebut tetap beroperasi. Perlu diketahui bahwa beroperasinya speedboat Nunukan-Tawau hanya dilakukan warga negara Indonesia. Tak seorangpun warga Malaysia mengoperasikan speedboat ke Nunukan," katanya.

Meskipun kontribusinya kecil namun speedboat telah memberikan devisa kepada negara. Dengan melarang speedboat mengangkut penumpang dari Nunukan ke Tawau dan sebaliknya, sama saja pihak berwenang di Nunukan telah mematikan ekonomi rakyat kecil. Dampaknya pengangguran juga akan bertambah.

Larangan beroperasinya speed ini didasari pada kecelakaan laut di Pelabuhan Tawau, pada akhir Maret lalu. Dalam kecelakaan tersebut delapan korban meninggal dunia.

Simanjuntak mengatakan, kecelakaan itu tidak bisa dijadikan alasan untuk pelarangan speedboat. Sebab peristiwa itu merupakan faktor kesalahan manusia. Semestinya pihak berwenang menjajaki human error tersebut kemudian mencarikan solusi untuk mengatasinya. (*)