DPRD Agendakan Hearing Susulan dengan Pemilik Speed
Nunukan - Sigap menanggapi aspirasi tentang larangan beroperasi yang disampaikan asosiasi pengelola speedboat dibawah 7 Gross Tonage (GT) jurusan Nunukan - Tawau, Senin (3/5) lalu. Komisi III DPRD Nunukan, Rabu (5/5) kemarin, langsung mengelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan instansi terkait selaku pemegang wewenang, dibidang pelayanan jasa dan laut di wilayah Nunukan.
Meski dalam pertemuan ini ijin operasi speedboat dimaksud masih “ngambang” dan belum membuahkan kesimpulan akhir, tampaknya keberpihakan DPRD terhadap masyarakat ditunjukkan melalui keseriusan DPRD dalam memperjuangkan, nasib masyarakat Nunukan yang mengantungkan penghasilannya di layanan jasa angkutan laut ini. “Dari keterangan pihak imigrasi dan kapolres Nunukan, pemerintah Malaysia melarang speedboad dibawah 7 GT keluar negeri. Hal ini perlu pula dikoordinasikan dengan pihak otoritas di Tawau (Malaysia).
DPRD segera undang asosiasi speed dan instansi terkait untuk membicarakan hal ini lebih lanjut. kita tak akan tutup pekerjaan mereka (speedboat),” tegas pimpinan rapat Wakil Ketua DPRD Nunukan, Ruman Tumbo SH, dalam hearing ini.
Sementara itu, Kapolres Nunukan AKPB Rhinto Prastowo membenarkan, tentang rapat koordinasi (Rakor) yang diadakan di Polres Nunukan bersama instansi terkait, dan menghasilkan 6 butir kesepakatan terkait penanganan TKI dan permasalahan speedboat ini. “Keinginan untuk melarang speedboat dibawah 7 GT ini beroperasi, dikarenakan masalah keamanan (safety).
Karena korban 8 orang yang meninggal dunia dalam insiden kecelakaan speedboat jurusan Nunukan-Tawau beberapa waktu lalu, ternyata tidak sedang memakai life jacket. Selain itu, speedboat berkapasitas 15 orang ini, ternyata diisi 33 orang penumpang. Daripada timbul korban lagi, lebih baik warga memanfaatkan kapal reguler diatas 7 GT yang ada di Pelabuhan Tunon Taka,” terangnya.
Kepala Adpel Nunukan Yusuf Imran menambahkan, terkait kecelakaan dan pelarangan ini, pihaknya telah mengkoordinasikan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. “Hingga saat ini kami masih menunggu petunjuk selanjutnya dari Dirjen Perhubungan Laut terkait persoalan ini. Izin berlayar memang dari Adpel, tentunya hanya kapal yang lengkap dan memenuhi syarat saja yang kami beri izinnya. Setelah koordinasi dengan instansi terkait, nanti kami akan panggil seluruh pemilik speed untuk menertibkan sekaligus memberi pengarahan tentang ketentuan ini,” imbuhnya.
0 Comments Received
Leave A Reply