Nunukan – Larangan pengoperasian speedboat rute Sebatik-Tawau dan Nunukan-Tawau sebagai buntut dari insiden kecelakaan laut yang terjadi 30 Maret lalu dan menewaskan 7 penumpang, hingga saat ini belum bisa dipastikan kapan berakhir.

“Kami juga tak bisa memastikan kapan larang itu berakhir,” kata Risman, kepapal Seksi Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Nunukan kemarin (4/5).

Risman juga menegaskan bahwa, dalam kasus ini Dishub tak memiliki kewenangan untuk memutuskan atau menyelesaikan pengoperasian izin berlayar speedboat tersebut.

“Kewenangan ini ada pada Syahbandar. Kabarnya Syahbandar tengah berkoordinasi di tingkat pusat untuk menyelesaikan kasus larangan ini,” ungkap Risman.

Bagaimana kewenangan Dishub? Dikatakan Risman, Dishub Nunukan hanya bertanggungjawab pada pembuatan surat-surat kapal (pas kecil).

“Kalau pas kecil masih berlaku, dan pelayanan pembuatan ataupun perpanjangan tetap dilaksanakan seperti biasa,” lengkap Risman.

Untuk diketahui, rapat dengar pendapat antara DPRD Nunukan dengan pemilik, pengelola dan ABK speedboat rencananya dilanjutkan hari ini (5/5). Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik, nakhoda dan kru speedboat tipe GT 2 jurusan Sebatik-Tawau dan Nunukan-Tawau, Senin (3/5) kemarin mendatangi gedung DPRD Nunukan untuk menyampaikan keluhan, terkait larangan beroperasi serta izin operasi mereka yang terancam dicabut.

Kurang lebih 20 orang di antarannya diterima Komisi I DPRD Nunukan, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat.

Larangan beroperasi bagi 16 unit speedboat berkapasitas 12 penumpang jurusan Nunukan-Tawau ini, merupakan imbas dari kecelakaan speedboat Mitra Jaya, yang mengalami kecelakaan 30 Maret lalu.

Seharusnya, mulai 1 Mei lalu, speedboat ini sudah bisa beroperasi. Namun dari hasil rapat sepihak yang digelar beberapa waktu lalu, speedboat di bawah GT 7 dilarang beroperasi, dan izin berlayar bakal dicabut. Sementara, dari pihak Malaysia sudah tak ada masalah.

Anggota Komisi I DPRD Agustinus SH mengusulkan pertemuan dengan instansi dan aparat terkait, juga warga dilakukan Rabu (5/5) hari ini. “Mungkin dari pihak warga diwakilkan oleh 16 pemilik speedboat saja, biar pertemuannya lebih fokus,” katanya.

Pimpinan hearing, Ketua Komisi I Karel Sompotan menambahkan, DPRD akan segera mengkoordinasikan hasil hearing tersebut dengan instansi terkait. “Sementara ini, aspirasi akan kami tampung dan segera kami sampaikan kepada instansi terkait. Jadwal pertemuan selanjutnya akan kami laksanakan sesegera mungkin,” katanya.

Selain dihadiri oleh perwakilan warga, hearing ini dihadiri oleh Kepala SPK Polres Nunukan Bripka Baris Gultom dan seluruh anggota Komisi I DPRD Nunukan.