Nunukan - Ketua DPRD Nunukan Nardi Azis mengungkapkan, saat ini masih ada tiga kasus sengketa lahan yang belum tuntas penanganannya di DPRD Nunukan. Kasus itu yakni sengketa lahan antara warga yang telah lama menguasai lahan PT Inhutani I, kemudian sengketa antara warga dan PT Tunas Mandiri Lumbis (TML) serta sengketa kepemilikan lahan eks korban kebakaran Pantai Lamijung.

"Untuk kasus tanah PT Inhutani, panitia khusus sudah mengeluarkan rekomendasi. Namun kita akan mengawal rekomendasi tersebut dengan membentuk tim yang dipimpin Ibu Asmah Gani," ujarnya. Dalam penyelesaian akhir kasus ini, Dewan tetap mendesak agar Hak Guna Bangunan (HGB) PT Inhutani I di Nunukan tidak diperpanjang.

"Tanahnya nanti dilepas kepada warga yang sudah bermukim di situ. Kemudian pemerintah perlu membuat kebijakan tersendiri. Tentunya perlu dibentuk tim untuk menentukan ulang harga tanah,"

Sementara untuk sengketa kepemilikan lahan antara warga dan PT TML di Siemanggaris, hingga kini penyelesaiannya sama sekali belum jelas. "Sampai sekarang kalau kita lihat, perusahaan belum pernah hadir sejak beberapa kali hearing. Pihak perusahaan belum pernah mau menemui kelompok tani. Kelompok tani menunggu namun perusahaan tidak ada niat baiknya," ujarnya.

DPRD Nunukan pada periode yang lalu pernah membentuk panitia khusus terkait sengketa warga dengan perusahaan perkebunan sawit tersebut. Hanya saja, belum selesai Pansus melaksanakan tugasnya sudah terjadi pergantian keanggotaan DPRD Nunukan.

“Kita lihat saja nanti. Kalau memang tidak ada niat baik dari PT TML untuk menyelesaikan persoalan ini, tentu kita meminta Bupati Nunukan mencabut izin perusahaan tersebut,” ujarnya.
Kasus lainnya yakni kepemilikan lahan bagi warga eks korban kebakaran Pantai Lamijung. "Itu juga belum ada kejelasan, apakah tanah itu akan dibagikan secara cuma-cuma atau seperti apa itu," katanya.

Persoalan ini ditangani Bagian Pemerintahan Setkab Nunukan. Ada ratusan kepala keluarga yang pernah bermukim di kawasan tersebut sebelum terjadinya kebakaran beberapa tahun silam. "Tiga kasus ini harus selesai tahun ini," ujarnya.

Selain tiga persoalan ini, kata Nardi, pihaknya juga memprioritaskan sejumlah masalah yang harus segera dituntaskan. Misalnya saja masalah penyelamatan kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN). “Kemudian persoalan lainya, kita juga harus ngebut agar APBD tahun 2011 bisa disahkan pada tahun ini juga,” ujarnya.