Nunukan - Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi dana bergulir pengadaan bibit sawit di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (19/4/10) lalu. Kita sudah tetapkan ST, MS dan SE dan hari ini (Senin 26/4/2010) kita memeriksa mereka sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Normal Adiansyah, Senin (26/4/10) pagi ini.


Dari pantauan tiga orang yang diperiksa hari ini adalah mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan, Suwono Thalib, mantan Pimpro Muhammad Soleh dan mantan Kasubdin Perkebunan Sujendro Ediwiyono. Ketiganya datang ke Kejari Nunukan sekitar pukul 10.00 Wita dan langsung masuk ke ruangan pemeriksaan penyidik di lantai dua.


Pengadaan bibit sawit untuk petani dilakukan melalui APBD Nunukan tahun 2006. Diduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan bibit sawit yang dilakukan di Kecamatan Sembakung, Lumbis, Sebuku, Nunukan dan Sebatik. Penyimpangan dimaksud seperti petani yang mendapatkan bantuan ternyata tidak memiliki lahan.