Nunukan - Koordinator Komite Persiapan Serikat Mahasiswa Nunukan (KP-SMN) Surabaya Saddam Husin meminta jajaran Kejari Nunukan untuk transparan dalam penanganan dugaan korupsi di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan. Kejari Nunukan juga diminta tak ragu mengambil tindakan penahanan terhadap para tersangka.

"Langkah ini perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi," kata Saddam, Kamis (15/4/10). Pelaksanan Harian (Plh) Kajari Nunukan Normal Adiansyah sebelumnya mengungkapkan, ada tiga calon tersangka dugaan korupsi kegiatan pengembangan kelapa sawit dengan pola dana bergulir (revolving fund) pada tahun 2006 lalu.


“Waktu ekspose di Kejati Kaltim, yang hadir Kasi Pidsus dan Kasi Intel. Saya tidak ikut. Tapi kalau tidak salah, dari tiga calon tersangka salah satunya kepala dinas,” ujarnya, Rabu (14/4/10)


Saat ditanyai Tribun apakah yang dimaksudkannya merupakan mantan Kadishutbun Nunukan (ST)? Adiansyah justru ragu menjawabnya. ST, efektif sejak 31 Maret tak lagi menjabat sebagai Kadishutbun Nunukan.


“Kepala dinasnya sudah digantikah? Waduh kalau namanya saya tidak terlalu tahu persis ya. Apa ST ya? Coba nanti dengan Kasi Pidsus Pak Makrum, dia yang tahu persis namanya. Takutnya nanti saya salah menyampaikan,” ujarnya.

Makrum saat ditanya wartawan justru mengelak.


“Belum ada, ini kami masih memeriksa saksi-saksi. Masih banyak saksi yang perlu kami periksa. Teman-teman tenanglah, nanti akan kami sampaikan siapa tersangkanya. Kami tetap bekerja sesuai jalurnya,” ujarnya.


Dari ekspose yang dilakukan pihaknya di Kejati Kaltim, masih banyak yang perlu diperbaiki. Makrum khawatir, dengan mengumumkan nama maupun inisial para calon tersangka, justru memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyusun strategi baru.