Nunukan - Sengketa lahan seluas 20 hektare di Sungai Jepun, Nunukan Selatan antara penggugat Hajjah Permai dan kawan-kawan dengan Hasan Dewa dan kawan-kawan, ternyata melibatkan Wakil Bupati Nunukan Kasmir Foret.

Saat pembacaan Penetapan Pengadilan Nomor 10/Pdt.G/PN.Trk/delegasi-01/2008/PN.Nnk, yang dilakukan Panitera Sekretaris Rustam Effendi dan Wakil Panitera Hadi Riyanto secara bergantian, Rabu (7/4/10) tadi, nama Kasmir disebut sebagai salah satu termohon eksekusi.

Secara lengkap, mereka yang termasuk termohon eksekusi yaitu Sarinah, Haji Samsul, Yuseka, Haji Batto, Muhammad, Kasmir Foret, Daring, Rustam, Jamal, Hamzah, Hasem, Mita, Jerman, Kristian, Aco, Ayub, Dedi, Ardi, Amir, Johan, Sukri, Sulaiman, Yusril, Takdir, Bakasang, Candra, Tris, Suprianto, Nuraini, Husin, Arahman.

Eksekusi lahan yang dilakukan PN Negeri Nunukan atas permintaan bantuan PN Tarakan, dilakukan atas permohonan pemohon eksekusi Hajjah Permai, Fetlin binti Alimin, Afrina bin Alimin, Arlifa binti Alimin, Aprianti binti Alimin dan Arpidah binti Alimin.
Penggugat memenangkan gugatan mulai dari PN Tarakan hingga tingkat Kasasi Mahkamah Agung.