Nunukan - Lima terpidana tindak pidana korupsi di Nunukan, dapat diberhentikan dari statusnya sebagai PNS. Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Nunukan, Sabarudin, mengatakan pada pasal 9 peraturan pemerintah (PP) 32/1979 tentang Pemberhentian PNS disebutkan, kalau hukuman terpidana dibawah empat tahun namun ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan jabatan, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan.

"Di situ tidak disebutkan jumlah hari. Namun jika menjadi terpidana karena penyalahgunaan jabatan maka yang bersangkutan dapat diberhentikan," ujarnya, Kamis (8/4/10) ditemui di ruangan kerjanya.

Namun jika PNS tersebut terkait dengan tindakpidana lainnya, maka sesuai pasal 8 yang bersangkutan hanya dapat diberhentikan jika hukumannya yang mempunyai kekuatan hukum tetap diatas empat tahun. "Kalau kaitannya dengan perbuatan pribadi, hukumannya sampai empat tahun maka dapat diberhentikan. Menafsirkan kata dapat ini yang kadang-kadang sulit," katanya.

Meskipun aturan sudah menjelaskan demikian, namun tetap saja BKDD meminta pertimbangan pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).