Nunukan - Anggota Komisi I DPRD Nunukan, Marli Kamis mengatakan, batas Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) khususnya di wilayah Kecamatan Krayan dan Krayan Selatan hingga kini belum jelas.

Kawasan TNKM hanya penunjukan yang mencantumkan luasan. Sementara penetapan kawasan tersebut secara definitif masih belum ada. "Perubahan kawasan tersebut dari cagar alam menjadi TNKM masih berupa surat keputusan penunjukan. Jadi hanya luasannya saja, sementara tapal batas yang definitif belum ada," ujarnya, Senin (12/4/10).

Kawasan tersebut ditetapkan sebagai cagar alam pada tahun 1980-an silam. Sementara penunjukan kawasan TNKM dilakukan 1996 dengan luasan 1.360.500 km persegi.

Status kawasan TNKM ini dinilai sangat menghambat pembangunan di kawasan tersebut. Pemerintah tidak bisa membangun akses jalan karena terbentur pada status kawasan. Hal ini membuat warga Krayan terus terisolir. Untuk menjangkau kawasan ini hanya bisa ditempuh dengan menggunakan angkutan udara.