Nunukan - Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan, Suwono Thalib menyampaikan permohonan pengunduran diri dari jabatannya sekaligus permohonan pensiun dini dari PNS.

Hal tersebut dibenarkan Wakil Bupati Nunukan Kasmir Foret, Selasa (6/4/10) usai mengikuti sidang paripurna DPRD Nunukan. Kasmir mengatakan pengunduran diri itu sudah disampaikan sejak dua bulan lalu. "Bulan depan kita lihat, apakah itu disetujui atau tidak," ujarnya.

Untuk permohonan pensiun dini persetujuannya ditentukan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sementara untuk pengunduran diri dari jabatannya akan ditentukan Bupati Nunukan.

"Jadi nantinya Bupati akan melihat keputusan BKN. Kalau permohonan pensiun dini disetujui BKN, baru Bupati Nunukan menonaktifkan beliau dari jabatan Kadishutbun Nunukan," katanya. (*)