Gambar Jalan Yang Dibuka Dihutan Lindung Nunukan

Nunukan - Kepala Sub Bagian Humas Pemkab Nunukan Kaharuddin menyebutkan, Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN) ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 169/KPTS/UM/3/1979 tanggal 13 Maret 1979 tentang Penunjukan sebagian Areal Hutan Pulau Nunukan seluas +1000 Ha yang terletak di Dati II Bulungan, Dati I Kalimantan Timur sebagai Kawasan Hutan dengan Fungsi sebagai Hutan Lindung.


"Intinya sejak Kabupaten Nunukan terbentuk hingga kini belum ada satupun Surat Keputusan dari Menteri Kehutanan yang menegaskan tentang penetapan kawasan tersebut sebagai hutan lindung," ujarnya, Rabu (31/3/10) sore saat menyampaikan hak jawab atas berita Tribun Kaltim terkait pembangunan jalan di HLPN.


Soal usulan sejumlah LSM yang meminta agar proyek pembangunan jalan HLPN dihentikan, Bupati Nunukan Abdul Hafid Achmad menyambut baik masukan tersebut. Hanya saja, Bupati sangat berhati-hati menyikapi persoalan tersebut.


"Mengingat persoalan ini menyangkut hajat hidup orang banyak yang telah puluhan tahun menggantungkan hidupnya di kawasan itu," ujarnya.