Nunukan - Penyidik Polres Nunukan Senin (5/4/10) hari ini memeriksa staf Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nunukan Heriyanto dan mantan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Siemanggaris Asbudi Salam.

Pemanggilan keduanya terkait laporan perusahaan perkebunan sawit PT Adi Mitra yang merasa selalu dipalak oknum petani di sekitar perusahaan. Dalam pemeriksaan tersebut, keduanya dimintai pendapatnya mengenai pengertian kelompok tani.

"Kami hanya ditanya mengenai pengertian kelompok tani. Cuma masalah itu saja," kata Asbudi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (5/4/10).

Asbudi dan Heriyanto diperiksa selama empat jam mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 oleh tiga penyidik. Namun pada saat akan di BAP (Bukti Acara Pemeriksaan), kedua saksi dipisahkan di ruangan yang berbeda.
"Saya mendapatkan 12 pertanyaan. Semuanya hanya mengenai pengertian kelompok tani," katanya.

Asbudi diperiksa karena dianggap mengetahui pembentukan kelompok tani yang dilaporkan PT Adi Mitra. Sebab menurut pengakuan AA, seorang petani, ia mendapatkan lokasi tanah tersebut dari Asbudi. Namun pengakuan AA itu secara tegas dibantah Asbudi.

"Padahal selaku PPL saya tidak pernah memberikan mereka lahan. Mereka juga menilai, surat kelompok tani itu sebagai surat tanah. Padahal itu bukan. Saya sebagai PPL tugasnya hanya untuk mengetahui letak dan posisi lahan yang digarap kelompok tani. Pada saat itu juga ada kades dan Babinsa," ujarnya.