Nunukan - Rabu (14/4/10) penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Nunukan memanggil Kabag Pembangunan Setkab Nunukan Juni Mardiansyah, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dana bergulir di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nunukan.

Juni tiba di Kantor Kejari Nunukan, Jalan Ujang Dewa dengan menggunakan mobil Avanza hitam KT 1328 S. Ia dimintai keterangan sekitar satu jam dalam kapasitasnya sebagai mantan Camat Sembakung pada saat itu. Sekitar pukul 11.15 ia keluar dengan sebotol tanggung air mineral.


“Saya ditanyain peran Camat dalam kasus sawit. Waktu itu masa transisi, jadi saya masih sempat sekali sosialisasi sebelum dimutasi ke sini. Waktu itu kelompok tani belum terbentuk, kita mengundang masyarakat umum kita sosialisasikan ini ada program kemudian ada ketentuan yang harus dipenuhi,” ujar Juni yang mengaku baru satu kali dipanggil dalam kasus tersebut.


Namun pada saat program itu berjalan, Juni telah dipindah ke Setkab Nunukan dan digantikan Suherman.