Nunukan - Sejak terbentuk bulan September 2009 lalu hingga April 2010, Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pengalihan Aset PT Inhutani I, hanya mengadakan rapat sebanyak tiga kali.

Juru Bicara Pansus Agustinus, saat menyampaikan laporannya pada sidang paripurna, Selasa (6/4/10) tadi menjelaskan, Pansus terbentuk berdasarkan pengaduan Forum Perjuangan Tanah untuk Rakyat
berkaitan dengan lahan-lahan milik PT Inhutani I, pada September tahun lalu.

"Selama terbentuk kami sudah mengadakan rapat pada tanggal 27 Januari lalu dengan menggelar rapat dengar pendapat dengan Pemkab Nunukan dan BPN," ujarnya.

Rapat pertama itu menghasilkan kesimpulan agar DPRD membuat rekomendasi untuk tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB). Kemudian aset yang digunakan untuk kepentingan umum sebaiknya dihibahkan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.

"Pengalihan aset yang dikuasai PT Inhutani I akan diselesaikan dengan melibatkan DPRD dan Pemda," katanya.

Rapat kedua dilaksanakan tanggal 30 Maret 2010 yang dihadiri direksi PT Inhutani. Hasilnya dalam rapat tersebut disimpulkan, apabila PT Inhutani I melepaskan aset tanah dengan status HGB, masyarakat tidak keberatan mengadakan kompromi sepanjang sesuai aturan perundangan
Selain itu, keberadaan konsultan independen PT Inhutani I sebaiknya ditinjau kembali.

"Sebagai pembinaan terhadap masyarakat maka PT Inhutani selain mempertimbangkan komersialisasi dalam pelepasan aset juga harus mempertimbangkan dimensi sosial seperti kemampuan masyarakat," katanya.

Sebelum ada pengalihan aset kepada masyarakat, sejumlah permasalahan yang sifatnya kasuistis harus diselesaikan dengan musyawarah.

Aset PT Inhutani I berupa tanah yang digunakan Pemda Nunukan dan untuk kepentingan sosial, dibicarakaan lebih lanjut PT Inhutani DPRD dan Pemda dalam kesempatan pertama.

"Masyarakat meminta ada tim yang melibatkan PT Inhutani, DPRD Nunukan, Pemda Nunukan dan masyarakat. Kemudian DPRD akan menjajaki kemungkinan membentuk tim tersebut," ujarnya.
Rapat ketiga pansus digelar 5 April 2010. Rapat itu untuk menentukan pendapat akhir pansus. (*)