Nunukan- Kasubbag Humas Pemkab Nunukan Kaharuddin tetap bersikukuh, Keputusan Menteri Pertanian No. 169/KPTS/UM/3/1979 hanyalah berisi penunjukan kawasan hutan lindung. Sementara hingga kini belum ada penetapan Menteri Kehutanan terhadap kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN).


“Coba dibaca, SK Mentan itu hanya surat penunjukan yang berisi tentang perintah penataan, pemetaan, pematokan kawasan. Itu hanya penunjukan bukan penetapan. Kalau penetapanm harus melalui keputusan menteri,” ujarnya, Jumat (2/4/10).


Kaharuddin juga belum bisa memastikan, apakah pembangunan jalan tersebut masuk kawasan HLPN. Sebab berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 79/2001 tentang penunjukan kawasan hutan di Kaltim, HLPN justru bergeser ke arah timur.


“Malah kalau dilihat Panamas itu tidak kena hutan lindung. Justru yang kena itu sebagian bandara, GOR, dan gedung gabungan dinas II,” ujarnya. (*)