Nunukan - Forum Perjuangan Tanah untuk Rakyat merespon positif keputusan DPRD Nunukan yang merekomendasikan dua poin penting terkait pelepasan aset PT Inhutani I yang berada di Pulau Nunukan.


“Masyarakat agak sedikit lega ketika suara mereka tersampaikan lewat DPRD Nunukan,” kata Imral Gusti, Selasa (6/4/10) tadi. Selanjutnya, warga yang tergabung dalam forum tersebut akan berjuang mengawal legalitas status tanah PT Inhutani I yang mereka kuasai. Sebab tanggal 14 Pebruari 2011, izin Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah tersebut sudah berakhir.


“Kita belum bicara harga tetapi status legalitas tanah tersebut. Sesuai tuntutan masyarakat, dengan tidak beroperasinya PT Inhutani I berarti asset yang ada menjadi hilang dan dikembalikan kepada negara. Ini berdasarkan Undang Undang Pokok Agraria. Jadi kami ingin HGB tidak diperpanjang dan tanah dikembalikan kepada masyarakat,” ujarnya. (*)