Nunukan - Penyidik Kejaksaan Negeri Nunukan menetapkan tiga pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Nunukan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan pengembangan kelapa sawit dengan pola dana bergulir (revolving fund) pada tahun 2006.

“Kejari Nunukan masih menangani kasus dana bergulir. Minggu lalu kami gelar perkara dengan Kejati Kaltim untuk menentukan tersangkanya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Azwar, Rabu (7/4).

Semula Azwar akan mengumumkan nama-nama tersangka tersebut. “Sebentar saya cek dulu, kebetulan saya masih di Jakarta. Nanti saya kabari,” katanya.

Namun berselang 15 menit kemudian saat menghubungi Tribun, Kajari justru membatalkan niat mengumumkan nama tersangka meskipun hanya menyebutkan inisialnya. “Mohon maaf pak, untuk kepentingan pemeriksaan kami belum dapat menyebut inisial maupun nama tersangkanya. Yang jelas berdasarkan alat bukti ada tiga orang yang memenuhi syarat sebagai tersangka,” katanya.

Para tersangka ini merupakan pejabat Dishutbun yang paling banyak peranannya dalam kegiatan tersebut. (*)