Gambar Jalan Yang Dibuka Di Hutan Lindung Nunukan


Nunukan - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Nunukan, Indrasasmita mengatakan, untuk tetap menjaga fungsi kawasan HLPN pemerintah perlu menyusun perangkat hukum berupa peraturan daerah yang mengatur masalah hutan lindung.


Perda itu mengatur segala permasalahan dan mekanisme peningkatan fungsi hutan lindung misalnya dengan melegalkan sistem buka tutup jalan di kawasan tersebut. Dengan catatan jika hal ini dilakukan maka aparat Pemkab Nunukan juga harus siap.


“Jangan sampai perda yang dibuat hanyalah sekedar tameng pengesahan keberadaan jalan sementara pengawasan yang dilakukan nol besar. Jujur harus diakui bahwa memang susah saat ini kalau kita ingin mencari seorang negarawan.


Kenyataannya aparat selalu berupaya untuk menutupi kesalahan dengan sebuah kesalahan. Tidak pernah ada pemimpin atau pimpinan yang mampu mengakui kesalahan dan berupaya untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut,” ujarnya, Jumat (2/4/10). (*)