Nunukan - Penyidik Kejari Nunukan, Rabu (14/42010), kembali memeriksa tiga saksi dugaan korupsi dana bergulir di dinas kehutanan dan perkebunan tahun 2006.

Mereka yang diperiksa masing-masing mantan Camat Sembangkung Juni Maridiansyah, mantan Camat Lumbis Elhamsyah dan Tahir, mantan kades Nunukan Utara. "Masih banyak saksi yang akan kami periksa dalam kasus ini," ujar Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Makrum.

Sebelumnya Kajari Nunukan, Azwar, mengatakan berdasarkan hasil ekpose di Kejati Kaltim, telah ditetapkan tiga tersangka dalam kasus itu. Dalam kasus dana bergulir ini, penyidik menemukan dugaan penyimpangan penyaluran dana sebesar Rp 20 miliar.