Nunukan - DPRD Nunukan, Selasa (6/4/10) melalui sidang paripurna merekomendasikan dua poin penting terkait hasil kerja Panitia Khusus Rencana Pengalihan Aset PT Inhutani I.

Pertama, merekomendasikan agar pemerintah pusat dalam hal ini instansi terkait tidak memberikan perpanjangan izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Inhutani karena dianggap sudah tidak dapat lagi melaksanakan kegiatan sesuai izin yang diberikan.

Sedangkan rekomendasi kedua, dalam rangka pengalihan aset maka DPRD akan memfasilitasi pembantukan tim yang melibatkan DPRD Nunukan, Pemda Nunukan dan pihak-pihak yang terkait dengan penyelesaian pengalihan aset tanah PT Inhutani.

Dua butir rekomendasi DPRD Nunukan dituangkan dalam Keputusan DPRD Nunukan Nomor. 11/DPRD/2010. Sidang paripurna dengan agenda mendengarkan laporan akhir Panitia Khusus Rencana Pengalihan Aset PT Inhutani I, dipimpin Wakil Ketua DPRD Nunukan, Ruman Tumbo. (*)