Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menanggapi serius maraknya kasus alih fungsi kawasan hutan yang digunakan secara ilegal untuk lahan perkebunan dan pertambangan di Kalimantan Barat. Menhut mengatakan dia telah memiliki data dan menyatakan tidak ada pilihan lain selain penegakan hukum.

“Saya sudah lihat. Saya sudah data dan saya sudah kirim surat kepada gubernur dan kepala daerah untuk melaporkan kawasan-kawasan hutan yang dirambah. Tidak ada pilihan lain selain penegakan hukum,” tegas Zulkifli kepada Tempo usai penanaman pohon dalam rangka mendukung program nasional satu miliar pohon Indonesia untuk dunia bersama Wakil Presiden Bodiono di Taman Fantasi, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (27/3).

Ia menegaskan, penggunaan kawasan hutan harus sesuai aturan yang berlaku. Jika pelanggaran-pelanggaran di kawasan hutan terjadi, pihaknya akan bertindak tegas. Sambil menunggu laporan dari pemerintah daerah Kalbar terkait kawasan-kawasan hutan yang dirambah menjadi kebun sawit dan tambang, tim dari pusat yang dibentuk akan turun untuk investigasi.

“Hutan konservasi untuk flora dan fauna, hutan lindung untuk resapan air, dan hutan produksi untuk produksi. Di luar itu silahkan pakai. Kalau masyarakat merambah kawasan konservasi hutan lindung, akibatnya akan sangat merugikan dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41/1999 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda,” urainya.

Selain itu menyangkut rencana revisi tata ruang perhutanan yang diusulkan pemerintah daerah, Zulkifli mengatakan, sampai saat ini belum menerima draf rancangan tentang perubahan tata ruang tersebut. Namun dikatakannya, hal itu dapat dilakukan melalui mekanisme yang ada. Bisa atau tidaknya nanti akan tergantung pada keputusan DPR RI.

“Rancangan revisi tata ruang dari pemda nantinya akan diterima oleh tim terpadu yang terdiri dari Menhut, Mendagri, PU, LH dan sebagainya. Nanti akan dikaji dengan metode ilmu. Kalau disetujui selanjutnya akan diserahkan ke DPR. Jika DPR menyetujui maka jadilah tata ruang yang baru,” terangnya. Sebelumnya ia juga menegaskan, pihaknya telah membentuk tim terpadu, terdiri Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, Departemen Kehutanan dan Mabes Polri. Tim ini dibentuk untuk menangani kasus maraknya kawasan hutan yang digunakan secara ilegal untuk lahan perkebunan dan pertambangan.