Jakarta: Anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, mengusulkan surat izin presiden untuk pemeriksaan pejabat penyelenggara negara dihapuskan agar tidak menghambat pemberantasan korupsi. "Saya usulkan izin presiden itu dihilangkan saja," kata Gayus di Jakarta, Rabu (21/4).


Ia menyebut kasus Bupati Nunukan Abdul Hafid Ahmad dan Bupati Bulungan Budiman Arifin yang belum juga diperiksa karena belum ada surat izin dari presiden. Pemeriksaan terhadap Bupati Nunukan dan Bulungan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah yang diduga merugikan negara Rp 11,1 miliar.

Menurut Gayus, surat izin presiden menjadi kendala memeriksa pejabat dan sekarang menjadi alat politik penguasa. Gayus mencontohkan kasus anggota DPR, Mukhamad Misbakhum. Surat izin presiden terhadap Misbakhun begitu cepat keluar, sementara kasus-kasus lain menjadi sangat lambat.

Anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia ini menjelaskan, sebenarnya untuk kasus-kasus tertentu seperti terorisme, korupsi atau penyuapan yang tertangkap tangan sudah diatur tidak diperlukan izin presiden itu. Namun, tambahnya, pada kenyataannya izin presiden justru menjadi alat politik.(JUM/Ant)