Nunukan - Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di Nunukan yang pelakunya berhasil diseret ke pengadilan seluruhnya mencapai Rp 10,5 miliar. Namun sayangnya, dalam putusannya majelis hakim tidak menghukum terpidana dengan hukuman membayar ganti rugi.

Majelis hakim menyatakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi pengadaan tanah mencapai Rp 7 miliar. Sementara untuk tindak pidana korupsi pembuatan dokumen Amdal kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar. Sedangkan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus dana reboisasi (DAK-DR) merugikan negara hinggga Rp 1,9 miliar.

"Sebenarnya kita juga kecewa karena putusan pengadilan terhadap para terpidana tidak menghukum mereka untuk menggantikan kerugian negara," ujar Koordinator Komite Persiapan Serikat Mahasiswa Nunukan (KP-SMN) Surabaya, Saddam Husin, Senin (12/4).

Dalam putusan terhadap enam terdakwa dari tiga tindak pidana korupsi tersebut, pengadilan hanya menghukum para terpidana dengan denda yang besarnya bervariasi mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 200 juta.

Terpidana Hasan Basri dihukum pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan, mantan Kabid Pemantauan dan Pengawasan Lingkungan Bapedalda Thoyib Budiharyadi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Mantan Kepala BPN Nunukan Darmin Djemadil dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Mantan Sekcam Nunukan Selatan Arifuddin dijatuhi putusan 2 tahun penjara dan denda 50 juta subsider kurangan 1 bulan. Sedangkan mantan Bendahara Pembayaran Setkab Nunukan Simon Silli dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atau diganti 3 bulan kurungan. Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada Nazaruddin Semad.