Samarinda - Massa dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar aksi unjuk rasa di simpang empat Mall Lembuswana Samarinda, Rabu (14/4/2010), terkait pemanfaatan hutan lindung di Nunukan dan Bulungan.

“Aksi unjuk rasa yang kami gelar ini sebagai bentuk protes atas alih fungsi kawasan hutan lindung di Kabupaten Bulungan dan Nunukan. Berbagai upaya telah kami lakukan, termasuk melayangkan surat ke Polda Kaltim dan KPK namun hingga saat ini belum ada respon sehingga kami akhirnya menggelar unjuk rasa,” kata Direktur Eksekutif Walhi Kaltim, Isal Wardhana, Rabu.

Selain berorasi secara bergantian aksi unjuk rasa Walhi bersama beberapa elemen mahasiswa lainnya itu dilakukan dengan membagi-bagikan selebaran kepada para pengguna jalan.

“Kami mendesak Polda Kaltim segera menyelesaikan pengusutan pengunaan kawasan hutan lindung di Nunukan dan Pulau Bunyu di Kabupaten Bulungan yang terindikasi terjadi pelanggaran pidana,” katanya.

Walhi juga meminta KPK segera menyelidiki kemungkinan penyalahgunaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) pada pembangunan infrastruktur di kawasan hutan lindung Nunukan. Walhi Kaltim pada 8 April 2010 telah melayangkan surat dan dokumen ke KPK terkait indikaksi terjadinya korupsi pada proyek infrastruktur di Kabupaten Nunukan tersebut kepada Polda Kaltim.

Pemerintah Kabupaten Nunukan sampai kini disebutkannya belum mendapatkan izin pinjam ppada pekerjaan proyek pemangunan infrastruktur di kawasan hutan lindung di kota itu.

“Pembangunan kawasan hutan lindung di Kabupaten Nunukan itu telah dimulai sejak 2005 dengan nilai proyek Rp 23,06 miliar dimana, Rp 3 miliar bersumber dari APBD provinsi Kaltim dan sisanya dari APBD kabupaten/kota,” ujar Direktur Eksekutif Walhi Kaltim itu. Aktifitas alih fungsi hutan lindung juga kata dia dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bulungan.

Hampir 50 persen kawasan hutan lindung di Pulau Bunyu lanjut Isal Wardhana telah dieksploitasi oleh tiga perusahaan batu bara. Terdapat tiga perusahaan tambang batu bara yang melakukan aktifitas di atas areal hutan lindung Pulau Bunyu. Ketiga perusahaan tersebut mendapatkan ijin KP (kuasa pertambangan) dari Bupati Bulungan. Luas hutan lindung Pulau Bunyu yang dieksploitasi mencapai 4.928 hektar dari luas kawasan itu 19.832 kilometer persegi.

Walhi kata Isal Wardhana akan terus melakukan berbagai upaya untuk mengentikan aktifitas di atas kawasan hutan yang ada di Kaltim. “Kami akan terus berupaya menghentian aktifitas pengrusakan kawasan hutan lindung yang ada di kaltim dan mendesak pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas atas pelanggaran itu,” ungkap Direktur Eksekutif Walhi Kaltim tersebut.