Nunukan - Koordinator Komite Persiapan Serikat Mahasiswa Nunukan (KP-SMN), Saddam Husin, meminta pihak Kejaksaan Negeri Nunukan segera menyita harta para koruptor yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.

"Salah satu tujuan pemberantasan kasus korupsi adalah, agar uang negara yang telah dikorupsi bisa segera kembali. Karena itu, Kejari Nunukan harus menyita harta para koruptor ini jika mereka tidak mampu mengembalikan uang denda dan kerugian negara seperti yang tertuang dalam keputusan pengadilan," kata Saddam, Senin (12/4/10).

Saddam sepakat jika para koruptor harus dimiskinkan. Ini untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. "Dengan demikian yang lain-lainnya juga akan berfikir kalau mau melakukan tindak pidana korupsi. Karena selama ini yang kita lihat, para koruptor masih bisa menikmati kekayaannya begitu mereka keluar dari penjara," ujarnya.

Di Nunukan ada enam pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi terpidana kasus korupsi. Seluruh perkara telah berkekuatan hukum tetap. Mereka adalah Mantan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Nunukan Darmin Dejmadil, mantan Bendahara Setkab Nunukan Simon Sili dan mantan Pj Sekcam Nunukan Selatan Arifuddin yang terlibat korupsi pengadaan tanah.

Selanjutnya Nazaruddin Semad sebagai terpidana tunggal kasus korupsi dana alokasi khusus dana reboisasi. Serta mantan Kepala Bapedalda Hasan Basri dan mantan Sekretaris Badukcapil yang terlibat korupsi pembuatan dokumen Amdal.