Nunukan - Kejari Nunukan menurunkan enam penyidik untuk memeriksa tiga tersangka dugaan korupsi dana bergulir pengadaan bibit sawit di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) tahun 2006 lalu.

"Tadi enam orang yang memeriksa mereka. Kebetulan saya ketua tim penyidik kasus ini," ujar Kasi Pidana Umum,Rusli Usman.

Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 pagi tadi, sekitar pukul 12.50 ketiga tersangka tersebut meninggalkan Kantor Kejari Nunukan.

"Kita istirahat dulu, nanti dilanjutkan lagi," ujar Plt Kadishutbun Nunukan, Sujendro, Senin (26/4/10) usai menjalani pemeriksaan.

Tiga tersangka masing-masing mantan Kadishutbun Suwono Thalib, Kabid Perkebunan Muhammad Soleh dan Sujendro, meninggalkan Kantor Kejari Nunukan ditemani dua pengacaranya.

Suwono dan Soleh serta dua pengacaranya menumpang mobil Suzuki AVP berwarna hitam bernomor polisi B 8382 PW. Sementara Sujendro menggunakan mobil dinas berwarna merah KT 8262 S.