Nunukan - Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 169/KPTS/UM/3/1979 tentang Penunjukan Sebagian Areal Hutan Pulau Nunukan seluas 1000 hektar, hingga kini masih tetap berlaku. Sebab sampai saat ini belum pernah dilakukan pencabutan terhadap keputusan tersebut.

Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Nunukan Indrasasmita mengatakan, meskipun pada saat penetapan kawasan Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN) daerah ini masih berada di bawah Kabupaten Bulungan, bukan berarti keputusan tersebut dinyatakan gugur setelah Nunukan menjadi daerah otonom tersendiri.


“Pasal 21 ayat (1) UU 47/1999 menyebutkan semua peraturan perundang-undangan yang saat UU tersebut ditetapkan masih berlaku di Kabupaten Bulungan, selama belum diubah atau diganti atau dicabut, maka tetap berlaku bagi Kabupaten Nunukan dan Malinau. Kalau sampai sekarang belum ada keputusan Menteri Kehutanan yang menetapkan kawasan HLPN berarti Kepmen tahun 1979 itu masih berlaku sampai detik ini,” kata, Indrasasmita saat, Jumat (2/4/10).


Menurutnya, ketentuan yang sama juga berlaku bagi tata ruang Kabupaten Nunukan yang hingga kini belum ditetapkan pemerintah. “Semestinya Kabupaten Nunukan masih menggunakan tata ruang terdahulu saat belum dimekarkan. Pertanyaannya, apa pernah Pemkab Nunukan menggunakan pertimbangan ini? Lucunya, tata ruang yang ada mau diubah tanpa melalui prosedur yang lebih detail, seperti pengajuan izin perubahan fungsi lahan. Mengapa Pemkab Nunukan tidak menetapkan dulu tata ruang yang sudah ada sebelumnya dan jika memang ada keinginan mengubahnya, kenapa tidak melalu prosedur yang semestinya?” katanya. (*)