Nunukan - APBD Nunukan tahun 2009 sudah disetujui wakil rakyat di sana. Namun, khusus anggaran Hutan Lindung (HL) diingatkan DPRD agar tidak digunakan.

PERNYATAAN cukup ironi itu mencuat di DPRD Nunukan, awal Maret 2009. Dihembuskan oleh Kornalius Tadem, seusai memaparkan pandangan umum fraksinya dalam sidang paripurna pengesahan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Nunukan 2009. APBD Nunukan 2009 sendiri sekarang sudah disetujui secara mufakat oleh anggota dewan.

Namun, masih ada sejumlah anggota dewan yang merasa tidak puas. Salah satunya adalah Kornalius Tadem. menghendaki agar Pemkab Nunukan harus terbuka menyusun penggunaan anggaran daerah. Ini terkait adanya temuan atas RKA (Rencana Kerja Anggaran) yang diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Nunukan.

Ada apa sebenarnya dengan RKA DPU itu? Kornalius yang Ketua PDS Nunukan ini belum bisa menerima. Pasalnya, anggaran yang diajukan DPU terkesan melegalkan kesalahan yang dilakukan tahun sebelumnya. Anggaran terkait pembukaan ruas-ruas jalan di kawasan HL, baik di Kecamatan Nunukan mau pun HL di Pulau Sebatik. Antara lain pembukaan jalan kuburan Tator – Sei Fatimah sebesar Rp 8.820.039.900, pembukaan jalan Panamas -- Makodim sebesar Rp 8.253.133.847,34, pembukaan jalan pintas kilo meter 2 menuju km 8 Binusan sebesar Rp 2.588.317.461,92 dan pembangunan jalan poros tengah Sei Nyamuk -- Bebatu Rp 2.942.758.622,36.

Kornalius melihat, dari aspek program pemerintah mungkin bisa dibenarkan. Tapi, persoalannya adalah titik proyek tersebut yang melanggar aturan hukum. Kawasan yang dianggarkan pemerintah itu merupakan kawasan HL yang masih menjadi persoalan dan belum terselesaikan secara hukum. ”Sekali lagi saya tegaskan, pemerintah tidak boleh arogan dengan mengutamakan ambisi dan kepentingan tapi mengorbankan rakyat dan lingkungan,’’ tandas Kornalius.

Secara kelembagaan, urainya, dewan terus berusaha mempertahankan sisa-sisa HL di Nunukan yang kian menipis. Akibat penjarahan dan penekanan yang terus menerus. ”Kita harapkan, pemerintah tetap konsisten menciptakan program yang ramah lingkungan,” harap calon anggota DPRD dari Dapil III Sembakung, Lumbis, Sebuku, Krayan Induk dan Krayan Selatan. Sekretaris F-PDIP itu pun mewanti-wanti pemerintah bila terus memaksakan kehendak membuka dan meningkatkan jalan di kawasan HL, maka konsekuensinya harus membuat surat pernyataan.

”Pemerintah harus buat surat pernyataan, sebelum ada surat dari Menteri Kehutanan (Menhut) dalam bentuk pengalihan fungsi hutan atau pinjam pakai. Kalau itu tidak dilakukan, maka uang yang dialokasikan untuk pembukaan jalan di HL sebesar Rp 19,6 miliar lebih itu tidak boleh digerakkan,” tandas lulusan sarjana hukum itu.

Di bagian lain, Ketua Fraksi Golkar DPRD Nunukan, Anwar RN pun menyoal rencana pembangunan ruas-ruas jalan di HL itu. Anwar mengingatkan pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih fatal. Anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan jalan di kawasan HL harus ditangguhkan sambil menunggu persetujuan pinjam pakai dari Menteri Kehutanan.

“Prinsipnya, kegiatan pembangunan di kawasan HL harus mendapat izin dari menteri sebelum melaksanakan kegiatan. Kalau kegiatan di kawasan HL tetap dilaksanakan, sementara izin menteri belum turun, akhirnya akan muncul saling tuding dan menyalahkan,” ujar Anwar.

Anwar mungkin benar. Kornalius pun tak keliru. Keduanya menghendaki agar dana RKA yang diusulkan DPU itu sebaiknya jangan digerak-gerak dulu. Pasalnya, kalau proyek pembangunan ruas-ruas jalan di dalam HL itu tetap dilaksanakan, berarti sama halnya pemerintah melakukan praktik ilegal logging walau beralasan melakukan tebang matahari untuk membuat jalan. * thomas djuma, adv

Sumber ; Bongkar Online Selasa, 17 Maret 2009 11:06